Sabtu, 22 Juni 2013

Sumber-Sumber Hukum Pidana

Sumber Hukum Pidana dapat dibedakan atas sumber hukum tertulis dan sumber hukum yang tidak tertulis.[2]Di Indonesia sendiri, kita belum memiliki Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Nasional, sehingga masih diberlakukan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana warisan dari pemerintah kolonial Hindia Belanda.[1] Adapun sistematika Kitab Undang-Undang Hukum Pidana antara lain[2] :

1.    Buku I Tentang Ketentuan Umum (Pasal 1-103).
2.    Buku II Tentang Kejahatan (Pasal 104-488).
3.    Buku III Tentang Pelanggaran (Pasal 489-569).
Dan juga ada beberapa Undang-undang yang mengatur tindak pidana khusus yang dibuat setelah kemerdekaan antara lain[1] :
1.    UU No. 8 Drt Tahun 1955 Tentang tindak Pidana Imigrasi.
2.    UU No. 9 Tahun 1967 Tentang Norkoba.
3.    UU No. 16 Tahun Tahun 2003 Tentang Anti Terorisme.dll
Ketentuan-ketentuan Hukum Pidana, selain termuat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana maupun UU Khusus, juga terdapat dalam berbagai Peraturan Perundang-Undangan lainnya, seperti UU. No. 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, UU No. 9 Tahun 1999 Tentang Perindungan Konsumen, UU No. 19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta dan sebagainya.

Reverensi
1. Pengantar Ilmu Hukum, Titik Triwulan Tutik, S.H, M.H, Hal. 216-217
2. Pengantar Hukum Indonesia, Fully Handayani, S.H, M.kn, Hal. 59-61

1 komentar:

  1. Harrah's Reno Hotel & Casino - JTHub
    Harrah's Reno Hotel & Casino features more 수원 출장샵 than 1,000 spacious rooms and suites, including 이천 출장샵 650 진주 출장안마 deluxe rooms, 경주 출장안마 86 순천 출장안마 suites,

    BalasHapus