Meluaskan ruang belajar

11. Hai orang-orang beriman apabila kamu dikatakan kepadamu: "Berlapang-lapanglah dalam majlis", maka lapangkanlah niscaya Allah akan memberi kelapangan untukmu. Dan apabila dikatakan: "Berdirilah kamu", maka berdirilah, niscaya Allah akan meninggikan orang-orang yang beriman di antaramu dan orang-orang yang diberi ilmu pengetahuan beberapa derajat. Dan AllahMaha Mengetahui apa yang kamu kerjakan. 58. Al Mujaadilah : 11. (Berbagi ilmu di ruang Majlis yang luas ini "ngeblog")

مَنْ سَلَكَ طَرِيْقًا يَلْتَمِسُ فِيْهِ عِلْمًا سَهَّلَ اللهُ بِهِ طَرِيْقًا اِلَى الْجَنَّةِ ـ رواه مسلم

“Barang siapa menempuh suatu jalan untuk menuntut ilmu maka Allah akan memudahkan baginya jalan menuju surga.” (HR. Muslim).

Ilmu dan Iman

Keilmuan kita harus dibarengi dengan iman, begitu juga iman harus dibarengi dengan ilmu, agar kita tidak salah langkah dan menjadi ilmu yang bermanfaat.

Dari Buraidah Radliyallaahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda:

Hakim itu ada tiga, dua orang di neraka dan seorang lagi di surga. Seorang yang tahu kebenaran dan ia memutuskan dengannya, maka ia di surga; seorang yang tahu kebenaran, namun ia tidak memutuskan dengannya, maka ia di neraka; dan seorang yang tidak tahu kebenaran dan ia memutuskan untuk masyarakat dengan ketidaktahuan, maka ia di neraka.” Riwayat Imam Empat. Hadits shahih menurut Hakim.

Sabtu, 22 Juni 2013

Macam-Macam Pembagian Delik

Dalam hukum pidana dikenal macam-macam pembagian delik ke dalam[5] :

1.    Delik yang dilakukan dengan sengaja, misalnya, sengaja merampas jiwa orang lain (Pasal 338 KUHP) dan delik yang disebabkan karena kurang hati-hati, misalnya, karena kesalahannya telah menimbulkan matinya orang lain dalam lalu lintas di jalan.(Pasal 359 KUHP).
2.    Menjalankan hal-hal yang dilarang oleh Undang-undang, misalnya, melakukan pencurian atau penipuan (Pasal 362 dan378 KUHP) dan tidak menjalankan hal-hal yang seharusnya dilakukan menurut Undang-undang, misalnya tidak melapor adanya komplotan yang merencanakan makar.
3.    Kejahatan (Buku II KUHP), merupakan perbuatan yang sangat tercela, terlepas dari ada atau tidaknya larangan dalam Undang-undang. Karena itu disebut juga sebagai delik hukum.
4.    pelanggaran (Buku III KUHP), merupakan perbuatan yang dianggap salah satu justru karena adanya larangan dalam Undang-undang. Karena itu juga disebut delik Undang-undang.

Reverensi
Pengantar Ilmu hukum, Subandi AL Marsudi, S.H, M.H, Hal. 146-154

Asas-Asas Hukum Pidana

1.    Asas Legalitas, tidak ada suatu perbuatan dapat dipidana kecuali atas kekuatan aturan pidana dalam Peraturan Perundang-Undangan yang telah ada sebelum perbuatan itu dilakukan (Pasal 1 Ayat (1) KUHP). Jika sesudah perbuatan dilakukan ada perubahan dalam Peraturan Perundang-Undangan, maka yang dipakai adalah aturan yang paling ringan sanksinya bagi terdakwa (Pasal 1 Ayat (2) KUHP)

2.    Asas Tiada Pidana Tanpa Kesalahan, Untuk menjatuhkan pidana kepada orang yang telah melakukan tindak pidana, harus dilakukan bilamana ada unsur kesalahan pada diri orang tersebut.[4]
3.    Asas teritorial, artinya ketentuan hukum pidana Indonesia berlaku atas semua peristiwa pidana yang terjadi di daerah yang menjadi wilayah teritorial Negara Kesatuan Republik Indonesia, termasuk pula kapal berbendera Indonesia, pesawat terbang Indonesia, dan gedung kedutaan dan konsul Indonesia di negara asing.
4.    Asas nasionalitas aktif, artinya ketentuan hukum pidana Indonesia berlaku bagi semua WNI yang melakukan tindak pidana dimana pun ia berada
5.    Asas nasionalitas pasif, artinya ketentuan hukum pidana Indonesia berlaku bagi semua tindak pidana yang merugikan kepentingan negara

Sumber-Sumber Hukum Pidana

Sumber Hukum Pidana dapat dibedakan atas sumber hukum tertulis dan sumber hukum yang tidak tertulis.[2]Di Indonesia sendiri, kita belum memiliki Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Nasional, sehingga masih diberlakukan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana warisan dari pemerintah kolonial Hindia Belanda.[1] Adapun sistematika Kitab Undang-Undang Hukum Pidana antara lain[2] :

1.    Buku I Tentang Ketentuan Umum (Pasal 1-103).
2.    Buku II Tentang Kejahatan (Pasal 104-488).
3.    Buku III Tentang Pelanggaran (Pasal 489-569).
Dan juga ada beberapa Undang-undang yang mengatur tindak pidana khusus yang dibuat setelah kemerdekaan antara lain[1] :
1.    UU No. 8 Drt Tahun 1955 Tentang tindak Pidana Imigrasi.
2.    UU No. 9 Tahun 1967 Tentang Norkoba.
3.    UU No. 16 Tahun Tahun 2003 Tentang Anti Terorisme.dll
Ketentuan-ketentuan Hukum Pidana, selain termuat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana maupun UU Khusus, juga terdapat dalam berbagai Peraturan Perundang-Undangan lainnya, seperti UU. No. 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, UU No. 9 Tahun 1999 Tentang Perindungan Konsumen, UU No. 19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta dan sebagainya.

Reverensi
1. Pengantar Ilmu Hukum, Titik Triwulan Tutik, S.H, M.H, Hal. 216-217
2. Pengantar Hukum Indonesia, Fully Handayani, S.H, M.kn, Hal. 59-61

Minggu, 09 Juni 2013

KUHP & RUU KUHP

SOSIO-RELIGIA, Vol. 6 No. 1, November 2006

Selamat Datang KUHP Baru Indonesia!

(Telaah atas RUU KUHP Tahun 2004)

Oleh: Ahmad Bahiej*
Abstrak

     Untuk keempatbelas kalinya sejak tahun 1964, Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (selanjutnya disingkat RUU KUHP) dibuat. Yang terakhir untuk saat ini, RUU KUHP tahun 2004 telah digulirkan di lembaga legislatif untuk dibahas. Rancangan ini menggantikan rancangan sebelumnya, yaitu RUU KUHP tahun 1999/2000. Sebagaimana dinyatakan oleh Ketua Tim Perumusnya, Muladi, RUU KUHP tahun 2004 ini lebih maju beberapa langkah daripada rancangan sebelumnya. Ide-ide dasar seperti pemaafan korban, kategorisasi denda, dan alasan penghapus pidana yang tidak ada dalam rancangan sebelumnya dimasukkan dalam RUU KUHP tahun 2004 ini. Artikel ini menelaah RUU KUHP 2004 sekaligus mengkaji tentang ide-ide dasar yang melatarbelakangi prinsip prinsipnya. Untuk mempermudah pemahaman dan pembahasan, analisisnya berangkat dari persoalan pokok dalam hukum pidana, yaitu tindak pidana, pidana, serta pertanggungjawaban pidana. Sebagai tambahannya, akan diuraikan juga titik-titik perbedaannya dengan rancangan sebelumnya (RUU KUHP tahun 1999/2000) serta KUHP (WvS/Wetboek van Strafrecht).

A. Pendahuluan
     Sejarah pembentukan RUU KUHP 2004 tidak dapat dilepaskan dari usaha pembaharuan KUHP secara total. Usaha ini baru dimulai dengan adanya rekomendasi hasil Seminar Hukum Nasional I, pada tanggal 11-16 Maret 1963 di Jakarta yang menyerukan agar rancangan kodifikasi hukum pidana nasional secepat mungkin diselesaikan.1 Kemudian pada tahun 1964 dikeluarkan Rancangan KUHP pertama kali dan berlanjut terus sampai tahun 2004. Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa usaha pembaharuan hukum pidana secara universal/gobal/menyeluruh ini masih. Dosen Jurusan Jinayah Siyasah (JS) Fakultas Syari'ah UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta. Saat ini sedang menempuh program Doktor Ilmu Hukum di Universitas Gajah Mada (UGM) Yogyakarta.
1. K. Wantjik Saleh, Seminar Hukum Nasional 1963-1979, (Ghalia Indonesia, 1980), 

     Ahmad Bahiej: Selamat Datang KUHP Baru Indonesia!. SOSIO-RELIGIA, Vol. 6 No. 1, November 2006 Merupakan sebuah usaha yang belum disahkan menjadi sebuah perundang-undangan.
     Usaha pembaharuan hukum pidana secara menyeluruh ini dapat dianggap sebagai pelaksanaan atas amanat pendiri bangsa yang implisit terkandung dalam Pasal II Aturan Peralihan. Jika demikian adanya, maka implementasi cita-cita pendiri bangsa ini baru dapat dimulai setelah 19 tahun Indonesia merdeka. Dapat dimaklumi bahwa usaha menyusun KUHP baru dapat dimulai tahun 1964 ini karena selama kurun waktu 19 tahun (1945-1964), kondisi politik dan ketatanegaraan Indonesia yang belum stabil. Rancangan KUHP tahun 1964 ini kemudian diikuti dengan rancangan-rancangan tahun berikutnya, yaitu Rancangan KUHP 1968, Rancangan KUHP 1971/1972, Rancangan KUHP Basaroedin (Konsep BAS) 1977, Rancangan KUHP 1979, Rancangan KUHP 1982/1983, Rancangan KUHP 1984/1985, Rancangan KUHP 1986/1987, Rancangan KUHP 1987/1988, Rancangan KUHP 1989/1990, Rancangan KUHP 1991/1992 yang direvisi sampai 1997/1998, dan Rancangan KUHP 1999/2000. Sampai saat ini (tahun 2006) Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia RI telah mengeluarkan RUU KUHP tahun 2004 sebagai revisi RUU KUHP 1999/2000. Dengan demikian dapat dilihat bahwa para pakar hukum di Indonesia paling tidak telah membuat Rancangan KUHP sebanyak 13 kali (termasuk revisinya) selama 40 tahun (sejak tahun 1964 s.d. 2004).
     Sebagaimana konsep pendahulunya, RUU KUHP 2004 merupakan hasil kajian akademis dari tim pakar hukum. Pakar hukum yang tergabung dalam Tim Perumus RUU KUHP Tahun 2004 ini diketuai oleh Muladi, seorang guru besar hukum pidana dan mantan Rektor Universitas Diponegoro Semarang serta mantan Menteri Kehakiman pada masa pemerintahan Habibie. Tim Perumus ini dibawah koordinasi Dirjen Peraturan Perundang-undangan Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia. 2 RUU KUHP Tahun 2004 diserahkan kepada Departemen Hukum dan HAM pada pertengahan bulan Mei 2005. Dari Departemen Hukum dan HAM, RUU KUHP Tahun 2004 akan diserahkan kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan kemudian diserahkan DPR untuk dilakukan pembahasan. Namun menurut Harkristuti Harkrisnowo, RUU KUHP sebaiknya dilakukan pembahasan lagi karena masih mengandung pasal-pasal sensitif, seperti tindak pidana pers, masuknya hukum Islam, hukum adat, dan pornografi. 

     Media Indonesia Online, 17 Mei 2005 diakses 20 Mei 2006. Ahmad Bahiej: Selamat Datang KUHP Baru Indonesia! SOSIO-RELIGIA, Vol. 6 No. 1, November 2006

B. Deskripsi Umum RUU KUHP Tahun 2004 dan Perbandingannya dengan KUHP
Ditinjau dari sistematikanya, RUU KUHP Tahun 2004 memiliki banyak perkembangan yang sangat signifikan dibandingkan dengan KUHP. RUU KUHP Tahun 2004 ini hanya terdiri dari dua buku, yaitu Buku Kesatu tentang Ketentuan Umum yang terdiri dari 6 bab dan 208 pasal (Pasal 1-208)3 dan Buku Kedua tentang Tindak Pidana yang terdiri dari 35 bab dan 519 pasal (Pasal 209-727).4 Dengan demikian, RUU KUHP Tahun 2004 tidak membedakan antara kejahatan dan pelanggaran sebagaimana dalam KUHP (WvS) dan menggantikannya dengan istilah yang lebih umum yaitu tindak pidana.

     Menelaah substansi RUU KUHP Tahun 2004 setidaknya bertitik tolak pada tiga substansi atau masalah pokok dalam hukum pidana, yaitu masalah tindak pidana, masalah kesalahan atau pertanggungjawaban pidana, serta pidana dan pemidanaan. Oleh karena itu, RUU KUHP Tahun 2004 akan ditelaah berdasarkan tiga masalah pokok tersebut di atas.
1. Tindak Pidana
a. Dalam menetapkan sumber hukum atau dasar patut dipidananya perbuatan, pada pokoknya RUU KUHP Tahun 2004 berdasarkan pada sumber hukum tertulis sebagaimana yang dianut dalam KUHP
2. Sebenarnya terdapat dua pasal yang bunyinya sama dalam Buku Kesatu tentang Ketentuan Umum, yaitu Pasal 37 dan 54. Oleh karena itu, jika salah satunya harus dihapuskan maka jumlah pasal dalam Bukum Kesatu adalah 207 pasal. Bunyi lengkap Pasal 37 dan 54 adalah seseorang yang melakukan tindak pidana tidak dibebaskan dari pertanggungjawaban pidana beredasarkan alasan penghapus pidana jika orang tersebut telah dengan sengaja menyebabkan terjadinya keadaan yang dapat menjadi alasan penghapus pidana tersebut.
3. KUHP (WvS) terdiri dari 3 buku dan 569 pasal, Buku Kesatu tentang Aturan Umum yang terdiri dari 9 bab 103 pasal (Pasal 1-103), Buku Kedua tentang Kejahatan yang terdiri dari 31 bab 385 pasal (Pasal 104 s.d. 488), dan Buku Ketiga tentang Pelanggaran yang terdiri dari 9 bab 81 pasal (Pasal 489-569).
4. Pada awalnya, terdapat dua istilah yang “bersaing” dalam kamus hukum Indonesia untuk menunjuk pada istilah Belanda strafbaar feit. Para pakar hukum pidana Indonesia tidak bersepakat dalam terjemahan kata strafbaar feit tersebut. Moelyatno dan Roeslan Saleh dan murid-muridnya menggunakan kata “perbuatan pidana”, R. Soesilo menggunakan kata “peristiwa pidana”, sedangkan Sudarto dan murid-muridnya menggunakan istilah “tindak pidana”. Dalam perkembangan hukum pidana Indonesia, istilah “tindak pidana” ternyata lebih sering digunakan dalam perundang-undangan. Khusus mengenai pembelaan Moelyatno, baca Kata Pengantar dalam Moelyatno, Kitab Undang-undang Hukum Pidana, (tkp: tp., 1978), p. 5-7. Andi Zainal Abidin mengusulkan agar dalam RUU KUHP Tahun 2004 digunakan istilah “perbuatan kriminal” atau “delik” yang berasal dari istilah “criminal act” yang juga berlaku di sejumlah negara. 

     Kompas Online, 24 Maret 2005 diakses tanggal 20 Mei 2006. Ahmad Bahiej: Selamat Datang KUHP Baru Indonesia!... SOSIO-RELIGIA, Vol. 6 No. 1, November 2006 (WvS).
Hal ini dikenal dengan asas legalitas formal (RUU KUHP Tahun 2004 Pasal 1 ayat (1)). Namun tidak seperti KUHP (WvS), RUU KUHP Tahun 2004 memperluas perumusannya secara materiel, yaitu ketentuan Pasal 1 ayat (1) tersebut tidak mengurangi berlakunya hukum yang hidup atau hukum adat yang menentukan bahwa menurut adat setempat seseorang patut dipidana walaupun perbuatan tersebut tidak diatur dalam peraturan perundang-undangan (Pasal 1 (3) RUU KUHP Tahun 2004). Hal ini dikenal dengan asas legalitas materiel.6 Dengan aturan itu jelaslah bahwa RUU KUHP Tahun 2004 memberikan tempat bagi hukum adat setempat sebagai sumber keputusan bagi hakim apabila ternyata ada suatu perbuatan yang menurut hukum positif Indonesia belum/tidak diatur sebagai tindak pidana namun menurut masyarakat dianggap sebagai perbuatan yang patut dipidana.
5. Di samping itu, dapat jelaslah bahwa keadilan yang ingin diwujudkan RUU KUHP Tahun 2004 adalah keadilan masyarakat, bukan sekedar keadilan yang didasarkan pada perundang-undangan (legal justice). Hal ini juga disebutkan dalam Pasal 12 RUU KUHP Tahun 2004 bahwa “dalam mempertimbangkan hukum yang akan diterapkan, hakim sejauh mungkin mengutamakan keadilan di atas kepastian hukum”.
6. Untuk memberikan tempat yang luas pada hukum adat, Pasal 93 juga menentukan bahwa pidana tambahan berupa pemenuhan kewajiban adat dapat menjadi pidana pokok atau yang diutamakan jika tindak pidana yang dilakukan memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (3) ini.
7. Aturan mengenai diberlakukannya asas legalitas materiel di Indonesia bukan merupakan hal yang baru, walaupun KUHP (WvS) hanya mengenal asas legalitas formal. Dalam UU Nomor 1/Drt./1951 dan UU Nomor 14 Tahun 1970 tentang Pokok-pokok Kekuasaan Kehakiman, asas legalitas materiel merupakan hal yang harus dijunjung tinggi oleh hakim dalam memutuskan suatu perkara. Bahkan dalam Pasal 14 ayat (2) UUD Sementara 1950 disebutkan bahwa “tiada sesorang dapat dihukum atau dijatuhi hukuman kecuali karena aturan hukum yang sudah ada dan berlaku terhadapnya.” Kata “hukum” disini jelas mempunyai makna yang luas dari pada sekedar peraturan perundang-undangan.
8. Bagi sebagian orang, masuknya “hukum yang hidup dalam masyarakat” dalam Pasal 1 ayat (3) memunculkan beberapa masalah, yaitu pertama Pasal 1 ayat (3) kontradiksi dengan larangan menggunakan analogi dalam Pasal 1 ayat (2), kedua dapat menimbulkan masalah karena tidak diatur bagaimana cara hakim menemukan hukum dan nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat (living law), ketiga, living law banyak yang tidak tertulis dan tidak menyebut unsur-unsur pidana secara terperinci, keempat akan mengkriminalisasikan perbuatan yang secara legal formal tidak diatur dalam perundang-undangan, dan kelima ketidakpastian hukum. Schaffmeister, guru besar hukum pidana di Belanda menyebut Pasal 1 ayat (3) sebagai pasal “akrobatik”. Oleh karena itu Andi Hamzah mengusulkan agar RUU KUHP meniru ketentuan Pasal 80 KUHP RRC yang memungkinkan diatur dalam peraturan lokal asalkan mendapat persetujuan DPR. www.hukumonline.com 9 Mei 2005, 23 Agustus 2005, 17 April 2006 diakses tanggal 20 Mei 2006. Ada juga yang mengusulkan agar redaksi dalam Pasal 1 ayat (1) “dalam peraturan perundang

Ahmad Bahiej: Selamat Datang KUHP Baru Indonesia!...
SOSIO-RELIGIA, Vol. 6 No. 1, November 2006

b. Beberapa penyempurnaan juga dilakukan RUU KUHP Tahun 2004 terhadap rumusan asas legalitas, yaitu (1) RUU KUHP Tahun 2004 menggunakan redaksi “tiada seorang pun…kecuali perbuatan yang dilakukan…”. Hal ini didasarkan pada pandangan bahwa RUU KUHP Tahun 2004 bersikap pada pendekatan mono-dualistik dalam arti tetap memperhatikan segi obyektif dari aspek perbuatan seseorang dan segi sobyektif dari aspek orang/pelaku. Pendekatan ini dikenal dengan aliran hukum pidana yang Daad-dader Strafrecht.9 (2) RUU KUHP Tahun 2004 menggunakan redaksi “…yang berlaku pada saat perbuatan dilakukan” untuk memperjelas karena redaksi dalam KUHP yang berbunyi “…yang telah ada sebelum perbuatan dilakukan…” dipandang belum menunjukkan bahwa perundangundangan
itu telah berlaku. (3) RUU KUHP Tahun 2004 mencantumkan juga redaksi “…perbuatan yang tidak dilakukan…” dengan dasar bahwa tindak pidana ada yang dilakukan dengan cara tidak melakukan (delik commisionis per ommisionen commisa). (4) RUU Tahun 2004 secara tegas menyatakan larangan analogi untuk membuat suatu perbuatan menjadi suatu tindak pidana.
c. Sebagaimana telah disebutkan di atas, RUU KUHP Tahun 2004 tidak lagi membedakan kualifikasi tindak pidana berupa kejahatan dan pelanggaran, namun menyatukannya dengan istilah tindak pidana. Kebijakan untuk menghilangkan pembedaan kejahatan dan pelanggaran ini didasarkan pada beberapa pertimbangan, yaitu (1) pembedaan tindak pidana secara kualitatif berupa kejahatan (rechtdelict) dan pelanggaran (wetdelict) tidak dapat dipertahankan lagi,10 (2) penggolongan dua jenis tindak pidana itu sesuai pada zaman Hindia Belanda memang relevan dengan kompetensi pengadilan waktu itu, undangan…” diganti menjadi “dalam aturan hukum yang berlaku…”. www.fajar.co.id, 28 Desember 2005 diakses 20 Mei 2006.
9. Semula dalam KUHP memakai redaksi “tiada suatu perbuatan…” yang lebih condong ke pandangan Daad Strafrect yaitu aliran hukum pidana yang menekankan pada aspek perbuatan seseorang. 10 KUHP (WvS) membedakan antara kejahatan (rechtdelict) dalam Buku II dengan pelanggaran (wetdelict) dalam Buku III. Pembedaan ini dijelaskan dalam ilmu hukum pidana bahwa kejahatan secara kualitatif terkait dengan keadilan. Artinya, orang akan merasa tidak adil jika terjadi tindak pidana yang masuk dalam kualifikasi kejahatan, walaupun jika undang-undang tidak mengaturnya seperti pencurian, pembunuhan, dsb. Sedangkan pelanggaran tidak terkait dengan keadilan. Artinya, orang dianggap melanggar hukum karena memang undang-undang menganggapnya demikian. Pembedaan secara tajam antara kejahatan dan pelanggaran semacam ini tidak dapat dipertahankan lagi karena di samping batasnya yang tidak jelas, ada beberapa kejahatan dalam Buku II yang tidak terkait dengan keadilan, dan sebaliknya ada pelanggaran dalam Buku II yang justru terkait dengan keadilan.

Ahmad Bahiej: Selamat Datang KUHP Baru Indonesia!...
SOSIO-RELIGIA, Vol. 6 No. 1, November 2006
     yaitu pelanggaran diperiksa oleh Landgerecht (Pengadilan Kepolisian), dan kejahatan diperiksa oleh Landraad dan Raad van Justitie, dan (2) pandangan mutakhir mengenai afkoop (sukarela membayar maksimum pidana denda; Pasal 82 KUHP) sebagai alasan penuntutan tidak hanya berlaku bagi pelanggaran, namun juga termasuk kejahatan walaupun dengan pembatasan ancaman maksimum pidananya. d. Di samping mengganti judul bab, RUU KUHP Tahun 2004 juga mengurangi beberapa bab tindak pidana (kejahatan dan pelanggaran) dalam KUHP seperti perkelahian tanding (Bab VI), dan pengulangan (recidive) dalam Bab XXXI, serta menambah bab baru yaitu Bab VI tentang Tindak Pidana terhadap Penyelenggaraan Pengadilan, Bab VII tentang Tindak Pidana terhadap Agama dan Kehidupan
Beragama, Bab IX tentang Tindak Pidana terhadap Hak Asasi Manusia, dan Bab XXXI tentang Tindak Pidana Korupsi. e. Tindak pidana-tindak pidana yang diatur dalam RUU KUHP Tahun 2004 bersumber dari: (1) penyeleksian Buku II dan Buku III KUHP, (2) hasil pengintegrasian delik-delik di luar KUHP, (3) hasil kajian penelitian, seminar, dan lokakarya, baik nasional maupun internasional.12 Adapun delik-delik baru dalam RUU KUHP Tahun 2004 yang tidak ada dalam KUHP (WvS) antara lain sebagai berikut:
(1). Tindak Pidana terhadap Keamanan Negara seperti penyebaran ajaran komunisme/marxisme13, terorisme, dan sabotase terhadap negara/militer.
(2). Tindak Pidana terhadap Ketertiban Umum seperti santet, penyadapan, delik yang berhubungan dengan senjata api, amunisi atau peledak, dan penyiaran berita bohong.
(3). Tindak Pidana terhadap Penyelenggaraan Pengadilan yang merupakan bab baru dan biasanya dikenal dengan istilah contempt of court (penghinaan terhadap pengadilan), seperti kongkalikong
penasehat hukum dengan lawan yang merugikan klien, menyerang integritas atau tidak memihak dari suatu proses sidang pengadilan, dan sebagainya.

10 Pihak yang tidak setuju adanya larangan marxisme/komunisme, terutama YLBHI, berargumentasi bahwa setelah perang dingin komunisme bukan sesuatu hal yang ditakutkan lagi. Larangan itu tidak mengandung parameter yang jelas.
www.humonline.com, 28 Maret 2003 dan 17 November 2003 diakses tanggal 20 Mei 2006.
Ahmad Bahiej: Selamat Datang KUHP Baru Indonesia!...
SOSIO-RELIGIA, Vol. 6 No. 1, November 2006
(4). Tindak Pidana terhadap Agama dan Kehidupan Beragama seperti perusakan bangunan untuk ibadah, penghasutan untuk meniadakan kepercayaan untuk beragama, dan penghinaan terhadap Tuhan, Rasul, Kitab, dan ajarannya.
(5). Tindak Pidana yang Membahayakan Keamanan Umum bagi Orang, Kesehatan, Barang, dan Lingkungan Hidup seperti pencemaran lingkungan.
(6) Tindak Pidana yang Melanggar Hak Asasi Manusia seperti genocide (pembunuhan massal), tindak pidana kemanusiaan, tindak pidana perang dan konflik bersenjata.
(7). Tindak Pidana Kesusilaan seperti menyebarkan/mempertunjukkan rekaman yang melanggar kesusilaan, persetubuhan laki-laki dan perempuan di luar nikah yang mengganggu perasaan kesusilaan
masyarakat, laki-laki yang menyetubuhi perempuan dengan persetujuannya tetapi karena tipu muslihat atau janji akan dinikahi, kumpul kebo, incest (persetubuhan anggota keluarga
sedarah dalam garis lurus atau ke samping sampai derajat ketiga), bergelandangan di jalan atau tempat umum dengan tujuan melacurkan diri serta perluasan perumusan delik perkosaan.14
(8). Tindak Pidana Penadahan, Penerbitan, dan Percetakan seperti pencucian uang (money laundering) atau pencucian uang hasil kejahatan khususnya narkotika, ekonomi, dan korupsi.
11. Terdapat beberapa kritik dari aktivis perempuan dan pihak lain mengenai tindak pidana kesusilaan ini, yaitu (1) tidak masuknya marital rape (perkosaan dalam keluarga) sebagai tindak pidana dalam RUU KUHP, (2) para penyusun dianggap masih berpaham lama bahwa delik kesusilaan hanya berhubungan dengan sex related. Kekerasan terhadap perempuan seharusnya masuk dalam kekerasan terhadap orang, bukan dalam delik kesusilaan, (3) masih terfokus pada kekerasan fisik, sedangkan kekerasan ekonomi dan psikologis tidak tersentuh, (4) belum mencakup beragam bentuk perkosaan yang terjadi dalam masyarakat, (5) definisi pelecehan seksual dan pencabulan yang tidak jelas, (6) orientasi pengaturan pada hal yang tidak substansial dan terlalu mencampuri urusan pribadi/hubungan personal (7) meneguhkan relasi gender yang tidak setara karena kata akhir tidak diserahkan kepada perempuan sebagai penilik tubuh namun kepada tokoh “bapak” yaitu kepala adat, lurah dst yang dijabat oleh laki-laki, (8) bias kelas dalam karena “bergelandangan dan berkeliaran di jalan atau di tempat umum dengan tukuan melacurkan diri” hanya menjerat pekerja seks, tidak pada germo atau pemakai jasa, (9) membatasi akses perempuan untuk memperoleh informasi seluas-luasnya mengenai fasilitas yang menyangkut hak reproduksi, (10) “persetubuhan” hanya dimaknai penetrasi
kelamin laki-laki kepada perempuan, seharusnya kontak seksual sekecil apapun, (11) ketidakseimbangan pidana bagi zina dan kumpul kebo, (12) keterkaitan pelapor dalam tindak pidana zina dan kumpul kebo. www.hukumonline.com, 17 November 2003, 25
Maret 2005, 24 April 2005, Kompas Online, 10 November 2003, diakses tanggal 20 Mei
2006.
Ahmad Bahiej: Selamat Datang KUHP Baru Indonesia!...
SOSIO-RELIGIA, Vol. 6 No. 1, November 2006
Kesalahan atau Pertanggungjawaban Pidana
a. Asas kesalahan (asas culpabilitas) dalam RUU KUHP Tahun 2004 disebutkan secara eksplisit dalam Pasal 35 ayat (1) sebagaimana asas legalitas. Hal ini merupakan sikap RUU KUHP Tahun 2004 yang
mendasarkan pada keseimbangan mono-dualistik bahwa asas kesalahan yang didasarkan pada nilai “keadilan” harus disejajarkan berpasangan dengan asas legalitas yang didasarkan pada nilai
“kepastian”.15
b. Walaupun RUU KUHP Tahun 2004 berprinsip bahwa pertanggungjawaban pidana berdasarkan kesalahan, namun dalam beberapa hal tidak menutup kemungkinan adanya pertanggungjawaban yang ketat (strict liability)16 dan pertanggungjawaban pengganti (vicarious liability).17 Hal ini disebutkan
dalam Pasal 35 ayat (2) dan (3). Pertanggungjawaban ketat dan pengganti ini tidak dikenal dalam KUHP.
c. Masalah kesesatan (error) baik kesesatan mengenai keadaannya (error facti) maupun kesesatan mengenai hukumnya, menurut RUU KUHP Tahun 2004 merupakan salah satu alasan pemaaf sehingga pelaku tidak dipidana kecuali kesesatannya itu patut dipersalahkan kepadanya (Pasal 40). Ini berbeda dengan doktrin kuno dalam hukum pidana, bahwa error facti non nocet, error iuris nocet (sesat mengenai keadannya tidak dipidana, sedangkan sesat mengenai hukumnya tetap dipidana). KUHP tidak menyebutkan kesesatan ini sebagai bagian pasalnya.
d. Mengenai alasan-alasan yang dapat menghapuskan pidana, RUU KUHP Tahun 2004 memisah secara tegas antara alasan pemaaf (Pasal 40-43) yang meliputi sesat, daya paksa, pembelaan terpaksa, dan
perintah jabatan yang tidak sah, serta alasan pembenar (Pasal 30-33) yang meliputi melaksanakan undang-undang, melaksanakan perintah 15 Asas tiada pidana tanpa kesalahan (nulla poena sine culpa) merupakan asas yang sangat urgen dalam hukum pidana. Namun demikian, KUHP (WvS) tidak menyebutnya secara eksplisit asas ini. Pengetahuan tentang asas kesalahan dapat dipahami dalam ilmu
hukum pidana (strafrecht lehre).
12. Walaupun setiap tindak pidana disyaratkan adanya unsur kesalahan, namun dalam kasus-kasus tertentu si pembuat/pelaku tindak pidana sudah dapat dipidana apabila ia telah melakukan perbuatan sebagaimana dirumuskan dalam undang-undang tanpa melihat bagaimana sikap batinnya. Pertanggungjawaban ketat yang disebut juga dengan liability without fault (pertanggungjawaban tanpa kesalahan) ini telah lama diberlakukan di Inggris dan negara-negara penganut common law yang lain.
13. Vicarious liability sering diartikan pertanggungjawaban menurut hukum seseorang atas perbuatan salah yang dilakukan oleh orang lain (the legal responsibility of one person for the wrongful acts of another). Barda Nawawi Arief, Perbandingan Hukum Pidana, (Jakarta: RajaGrafindo Persada, 1994)
Ahmad Bahiej: Selamat Datang KUHP Baru Indonesia!...
SOSIO-RELIGIA, Vol. 6 No. 1, November 2006
    jabatan, keadaan darurat, dan pembelaan yang melampaui batas.Dalam KUHP hanya disebutkan beberapa hal yang dapat menghapuskan pidana, namun tidak mengklasifikasikannya dalam kategori alasan pemaaf dan pembenar. Istilah alasan pemaaf dan pembenar hanya dikenal dalam ilmu hukum pidana.
    RUU KUHP Tahun 2004 menegaskan mengenai pertanggungjawaban anak dalam Pasal 110, yaitu anak dapat dipertanggungjawabkan secara pidana jika telah mencapai umur 12 tahun.18 Selain itu, pidana dan tindakan bagi anak hanya berlaku bagi orang yang berumur 12-18 tahun yang melakukan tindak pidana. Hal ini berarti pertanggungjawaban pidana anak minimal 12 tahun dan maksimal 18 tahun.19
    RUU KUHP Tahun 2004 telah mengenal pertanggunjawaban
korporasi (Pasal 44).20
 Pidana dan Pemidanaan.
a. RUU KUHP Tahun 2004 menyebutkan tujuan pemidanaan dalam Pasal 50 yaitu untuk (1) mencegah dilakukannya tindak pidana dengan menegakkan norma hukum demi pengayoman masyarakat; (2)
14 Dalam KUHP, anak di bawah umur bukan merupakan alasan penghapus pidana, namun hanya disebutkan sebagai alasan yang dapat meringankan pidana. Pasal 45 KUHP menyebutkan bahwa jika terdakwa belum umur 16 tahun maka hakim diberikan 3 alternatif, yaitu (1) memerintahkan supaya anak tersebut dikembalikan lagi ke orang tuanya, walinya, atau pemeliharanya, tanpa dijatuhi pidana apapun; (2) memerintahkan supaya anak tersebut diserahkan kepada pemerintah tanpa pidana apapun; dan (3)
menjatuhkan pidana. Selanjutnya, Pasal 47 KUHP mengatur apabila hakim menjatuhkan pidana kepada anak, maka maksimum pidana pokok terhadap tindak pidananya dikurangi sepertiga. Namun jika perbuatan itu diancam dengan pidana mati atau penjara seumur hidup, maka dijatuhkan pidana penjara paling lama 15 tahun.
15. Sebagai pengganti aturan pertanggungjawaban pidana anak, Indonesia mengeluarkan UU Nomor 3 Tahun 1997 tentang Peradilan Anak. Menurut UU ini anak yang masih berumur 8 s.d. 12 tahun hanya dapat dikenakan tindakan, dan anak yang berumur 12 s.d. 18 tahun dapat dijatuhi pidana. Sedangkan anak yang belum berumur 8 tahun dianggap belum mampu mempertanggungjawabakn perbuatannya. Dengan demikian, secara otomatis ketentuan pertanggungjawaban pidana anak dalam KUHP tersebut dihapuskan dengan UU Peradilan Anak ini. Undang-undang Peradilan Anak (UU Nomor 3 Tahun 1997), (Jakarta: Sinar Grafika, 2000).

To Be Continue......


Kamis, 30 Mei 2013

SEJARAH INDONESIA

Pendahuluan
     Sejarah Indonesia meliputi suatu rentang waktu yang sangat panjang yang dimulai sejak zaman prasejarah oleh “Manusia Jawa” pada masa sekitar 500.000 tahun yang lalu. Periode dalam sejarah Indonesia dapat dibagi menjadi lima era: era pra kolonial, munculnya kerajaan-kerajaan Hindu-Buddha serta Islam di Jawa dan Sumatera yang terutama mengandalkan perdagangan; era kolonial, masuknya orang-orang Eropa (terutama Belanda) yang menginginkan rempah-rempah mengakibatkan penjajahan oleh Belanda selama sekitar 3,5 abad antara awal abad ke-17 hingga pertengahan abad ke-20; era kemerdekaan, pasca Proklamasi Kemerdekaan Indonesia (1945) sampai jatuhnya Soekarno (1966); era Orde Baru, 32 tahun masa pemerintahan Soeharto (1966–1998); serta era reformasi yang berlangsung sampai sekarang.
Prasejarah
     Secara geologi, wilayah Indonesia modern muncul kira-kira sekitar masa Pleistocene ketika masih terhubung dengan Asia Daratan. Pemukim pertama wilayah tersebut yang diketahui adalah manusia Jawa pada masa sekitar 500.000 tahun lalu. Kepulauan Indonesia seperti yang ada saat ini terbentuk pada saat melelehnya es setelah berakhirnya Zaman Es.
Era pra kolonial
     Para cendekiawan India telah menulis tentang Dwipantara atau kerajaan Hindu Jawa Dwipa di pulau Jawa dan Sumatra sekitar 200 SM. Kerajaan Tarumanagara menguasai Jawa Barat sekitar tahun 400. Pada tahun 425 agama Buddha telah mencapai wilayah tersebut. Pada masa Renaisans Eropa, Jawa dan Sumatra telah mempunyai warisan peradaban berusia ribuan tahun dan sepanjang dua kerajaan besar yaitu Majapahit di Jawa dan Sriwijaya di Sumatra sedangkan pulau Jawa bagian barat mewarisi peradaban dari kerajaan Tarumanagara dan Kerajaan Sunda.
Kerajaan Hindu-Buddha
     Pada abad ke-4 hingga abad ke-7 di wilayah Jawa Barat terdapat kerajaan bercorak Hindu-Budha yaitu kerajaan Tarumanagara yang dilanjutkan dengan Kerajaan Sunda sampai abad ke-16. Pada masa abad ke-7 hingga abad ke-14, kerajaan Buddha Sriwijaya berkembang pesat di Sumatra. Penjelajah Tiongkok I Ching mengunjungi ibukotanya Palembang sekitar tahun 670. Pada puncak kejayaannya, Sriwijaya menguasai daerah sejauh Jawa Barat dan Semenanjung Melayu. Abad ke-14 juga menjadi saksi bangkitnya sebuah kerajaan Hindu di Jawa Timur, Majapahit. Patih Majapahit antara tahun 1331 hingga 1364, Gajah Mada berhasil memperoleh kekuasaan atas wilayah yang kini sebagian besarnya adalah Indonesia beserta hampir seluruh Semenanjung Melayu. Warisan dari masa Gajah Mada termasuk kodifikasi hukum dan dalam kebudayaan Jawa, seperti yang terlihat dalam wiracarita Ramayana.
Kerajaan Islam
     Islam sebagai sebuah pemerintahan hadir di Indonesia sekitar abad ke-12, namun sebenarnya Islam sudah sudah masuk ke Indonesia pada abad 7 Masehi. Saat itu sudah ada jalur pelayaran yang ramai dan bersifat internasional melalui Selat Malaka yang menghubungkan Dinasti Tang di Cina, Sriwijaya di Asia Tenggara dan Bani umayyah di Asia Barat sejak abad 7. Menurut sumber-sumber Cina menjelang akhir perempatan ketiga abad 7, seorang pedagang Arab menjadi pemimpin pemukiman Arab muslim di pesisir pantai Sumatera. Islam pun memberikan pengaruh kepada institusi politik yang ada. Hal ini nampak pada Tahun 100 H (718 M) Raja Sriwijaya Jambi yang bernama Srindravarman mengirim surat kepada Khalifah ‘Umar bin ‘Abdul ‘Aziz dari Khilafah Bani Umayah meminta dikirimkan da`i yang bisa menjelaskan Islam kepadanya. Surat itu berbunyi: “Dari Raja di Raja yang adalah keturunan seribu raja, yang isterinya juga cucu seribu raja, yang di dalam kandang binatangnya terdapat seribu gajah, yang di wilayahnya terdapat dua sungai yang mengairi pohon gaharu, bumbu-bumbu wewangian, pala dan kapur barus yang semerbak wanginya hingga menjangkau jarak 12 mil, kepada Raja Arab yang tidak menyekutukan tuhan-tuhan lain dengan Tuhan.
     Saya telah mengirimkan kepada anda hadiah, yang sebenarnya merupakan hadiah yang tak begitu banyak, tetapi sekedar tanda persahabatan. Saya ingin Anda mengirimkan kepada saya seseorang yang dapat mengajarkan Islam kepada saya dan menjelaskan kepada saya tentang hukum-hukumnya.” Dua tahun kemudian, yakni tahun 720 M, Raja Srindravarman, yang semula Hindu, masuk Islam. Sriwijaya Jambi pun dikenal dengan nama Sribuza Islam. Sayang, pada tahun 730 M Sriwijaya Jambi ditawan oleh Sriwijaya Palembang yang masih menganut Budha.
     Islam terus mengokoh menjadi institusi politik yang mengemban Islam. Misalnya, sebuah kesultanan Islam bernama Kesultanan Peureulak didirikan pada 1 Muharram 225H atau 12 November tahun 839M. Contoh lain adalah Kerajaan Ternate. Islam masuk ke kerajaan di kepulauan Maluku ini tahun 1440. Rajanya seorang Muslim bernama Bayang Ullah.
     Kesultanan Islam kemudian semikin menyebarkan ajaran-ajarannya ke penduduk dan melalui pembauran, menggantikan Hindu sebagai kepercayaan utama pada akhir abad ke-16 di Jawa dan Sumatra. Hanya Bali yang tetap mempertahankan mayoritas Hindu. Di kepulauan-kepulauan di timur, rohaniawan-rohaniawan Kristen dan Islam diketahui sudah aktif pada abad ke-16 dan 17, dan saat ini ada mayoritas yang besar dari kedua agama di kepulauan-kepulauan tersebut.
     Penyebaran Islam dilakukan/didorong melalui hubungan perdagangan di luar Nusantara; hal ini, karena para penyebar dakwah atau mubaligh merupakan utusan dari pemerintahan islam yg datang dari luar Indonesia, maka untuk menghidupi diri dan keluarga mereka, para mubaligh ini bekerja melalui cara berdagang, para mubaligh inipun menyebarkan Islam kepada para pedagang dari penduduk asli, hingga para pedagang ini memeluk Islam dan meyebarkan pula ke penduduk lainnya, karena umumnya pedagang dan ahli kerajaan/kesultanan lah yang pertama mengadopsi agama baru tersebut. Kesultanan/Kerajaan penting termasuk Samudra Pasai, Kesultanan Banten yang menjalin hubungan diplomatik dengan negara-negara Eropa, Kerajaan Mataram di Yogja / Jawa Tengah, dan Kesultanan Ternate dan Kesultanan Tidore di Maluku di timur.
Kolonisasi Belanda
     Mulai tahun 1602 Belanda secara perlahan-lahan menjadi penguasa wilayah yang kini adalah Indonesia, dengan memanfaatkan perpecahan di antara kerajaan-kerajaan kecil yang telah menggantikan Majapahit. Satu-satunya yang tidak terpengaruh adalah Timor Portugis, yang tetap dikuasai Portugal hingga 1975 ketika berintegrasi menjadi provinsi Indonesia bernama Timor Timur. Belanda menguasai Indonesia selama hampir 350 tahun, kecuali untuk suatu masa pendek di mana sebagian kecil dari Indonesia dikuasai Britania setelah Perang Jawa Britania-Belanda dan masa penjajahan Jepang pada masa Perang Dunia II. Sewaktu menjajah Indonesia, Belanda mengembangkan Hindia-Belanda menjadi salah satu kekuasaan kolonial terkaya di dunia. 350 tahun penjajahan Belanda bagi sebagian orang adalah mitos belaka karena wilayah Aceh baru ditaklukkan kemudian setelah Belanda mendekati kebangkrutannya.
VOC
     Pada abad ke-17 dan 18 Hindia-Belanda tidak dikuasai secara langsung oleh pemerintah Belanda namun oleh perusahaan dagang bernama Perusahaan Hindia Timur Belanda (bahasa Belanda: Verenigde Oostindische Compagnie atau VOC). VOC telah diberikan hak monopoli terhadap perdagangan dan aktivitas kolonial di wilayah tersebut oleh Parlemen Belanda pada tahun 1602. Markasnya berada di Batavia, yang kini bernama Jakarta.
     Tujuan utama VOC adalah mempertahankan monopolinya terhadap perdagangan rempah-rempah di Nusantara. Hal ini dilakukan melalui penggunaan dan ancaman kekerasan terhadap penduduk di kepulauan-kepulauan penghasil rempah-rempah, dan terhadap orang-orang non-Belanda yang mencoba berdagang dengan para penduduk tersebut. Contohnya, ketika penduduk Kepulauan Banda terus menjual biji pala kepada pedagang Inggris, pasukan Belanda membunuh atau mendeportasi hampir seluruh populasi dan kemudian mempopulasikan pulau-pulau tersebut dengan pembantu-pembantu atau budak-budak yang bekerja di perkebunan pala. VOC menjadi terlibat dalam politik internal Jawa pada masa ini, dan bertempur dalam beberapa peperangan yang melibatkan pemimpin Mataram dan Banten.
     Setelah VOC jatuh bangkrut pada akhir abad ke-18 dan setelah kekuasaan Britania yang pendek di bawah Thomas Stamford Raffles, pemerintah Belanda mengambil alih kepemilikan VOC pada tahun 1816. Sebuah pemberontakan di Jawa berhasil ditumpas dalam Perang Diponegoro pada tahun 1825-1830. Setelah tahun 1830 sistem tanam paksa yang dikenal sebagai cultuurstelsel dalam bahasa Belanda mulai diterapkan. Dalam sistem ini, para penduduk dipaksa menanam hasil-hasil perkebunan yang menjadi permintaan pasar dunia pada saat itu, seperti teh, kopi dll. Hasil tanaman itu kemudian diekspor ke mancanegara. Sistem ini membawa kekayaan yang besar kepada para pelaksananya – baik yang Belanda maupun yang Indonesia. Sistem tanam paksa ini adalah monopoli pemerintah dan dihapuskan pada masa yang lebih bebas setelah 1870.
     Pada 1901 pihak Belanda mengadopsi apa yang mereka sebut Kebijakan Beretika (bahasa Belanda: Ethische Politiek), yang termasuk investasi yang lebih besar dalam pendidikan bagi orang-orang pribumi, dan sedikit perubahan politik. Di bawah gubernur-jendral J.B. van Heutsz pemerintah Hindia-Belanda memperpanjang kekuasaan kolonial secara langsung di sepanjang Hindia-Belanda, dan dengan itu mendirikan fondasi bagi negara Indonesia saat ini.
Gerakan nasionalisme
    Pada 1905 gerakan nasionalis yang pertama, [Serikat Dagang Islam] dibentuk dan kemudian diikuti pada tahun 1908 oleh gerakan nasionalis berikutnya, [Budi Utomo]. Belanda merespon hal tersebut setelah Perang Dunia I dengan langkah-langkah penindasan. Para pemimpin nasionalis berasal dari kelompok kecil yang terdiri dari profesional muda dan pelajar, yang beberapa di antaranya telah dididik di Belanda. Banyak dari mereka yang dipenjara karena kegiatan politis, termasuk Presiden Indonesia yang pertama, Soekarno.
Perang Dunia II
     Pada Mei 1940, awal Perang Dunia II, Belanda diduduki oleh Nazi Jerman. Hindia-Belanda mengumumkan keadaan siaga dan di Juli mengalihkan ekspor untuk Jepang ke AS dan Britania. Negosiasi dengan Jepang yang bertujuan untuk mengamankan persediaan bahan bakar pesawat gagal di Juni 1941, dan Jepang memulai penaklukan Asia Tenggara di bulan Desember tahun itu. Di bulan yang sama, faksi dari Sumatra menerima bantuan Jepang untuk mengadakan revolusi terhadap pemerintahan Belanda. Pasukan Belanda yang terakhir dikalahkan Jepang pada Maret 1942.
Era Jepang
     Pada Juli 1942, Soekarno menerima tawaran Jepang untuk mengadakan kampanye publik dan membentuk pemerintahan yang juga dapat memberikan jawaban terhadap kebutuhan militer Jepang. Soekarno, Mohammad Hatta, dan para Kyai didekorasi oleh Kaisar Jepang pada tahun 1943. Tetapi, pengalaman dari penguasaan Jepang di Indonesia sangat bervariasi, tergantung di mana seseorang hidup dan status sosial orang tersebut. Bagi yang tinggal di daerah yang dianggap penting dalam peperangan, mereka mengalami siksaan, terlibat perbudakan seks, penahanan sembarang dan hukuman mati, dan kejahatan perang lainnya. Orang Belanda dan campuran Indonesia-Belanda merupakan target sasaran dalam penguasaan Jepang. Pada Maret 1945 Jepang membentuk Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI). Pada pertemuan pertamanya di bulan Mei, Soepomo membicarakan integrasi nasional dan melawan individualisme perorangan; sementara itu Muhammad Yamin mengusulkan bahwa negara baru tersebut juga sekaligus mengklaim Sarawak, Sabah, Malaya, Portugis Timur, dan seluruh wilayah Hindia-Belanda sebelum perang. Pada 9 Agustus 1945 Soekarno, Hatta dan Radjiman Widjodiningrat diterbangkan ke Vietnam untuk bertemu Marsekal Terauchi. Mereka dikabarkan bahwa pasukan Jepang sedang menuju kehancuran tetapi Jepang menginginkan kemerdekaan Indonesia pada 24 Agustus.
Era kemerdekaan
     Mendengar kabar bahwa Jepang tidak lagi mempunyai kekuatan untuk membuat keputusan seperti itu pada 16 Agustus, Soekarno membacakan “Proklamasi” pada hari berikutnya. Kabar mengenai proklamasi menyebar melalui radio dan selebaran sementara pasukan militer Indonesia pada masa perang, Pasukan Pembela Tanah Air (PETA), para pemuda, dan lainnya langsung berangkat mempertahankan kediaman Soekarno.
     Pada 18 Agustus 1945 Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) melantik Soekarno sebagai Presiden dan Mohammad Hatta sebagai Wakil Presiden dengan menggunakan konstitusi yang dirancang beberapa hari sebelumnya. Kemudian dibentuk Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP) sebagai parlemen sementara hingga pemilu dapat dilaksanakan. Kelompok ini mendeklarasikan pemerintahan baru pada 31 Agustus dan menghendaki Republik Indonesia yang terdiri dari 8 provinsi: Sumatra, Kalimantan (tidak termasuk wilayah Sabah, Sarawak dan Brunei), Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Sulawesi, Maluku (termasuk Papua) dan Nusa Tenggara.
Perang kemerdekaan
     Dari 1945 hingga 1949, persatuan kelautan Australia yang bersimpati dengan usaha kemerdekaan, melarang segala pelayaran Belanda sepanjang konflik ini agar Belanda tidak mempunyai dukungan logistik maupun suplai yang diperlukan untuk membentuk kembali kekuasaan kolonial.
     Usaha Belanda untuk kembali berkuasa dihadapi perlawanan yang kuat. Setelah kembali ke Jawa, pasukan Belanda segera merebut kembali ibukota kolonial Batavia, akibatnya para nasionalis menjadikan Yogyakarta sebagai ibukota mereka. Pada 27 Desember 1949 (lihat artikel tentang 27 Desember 1949), setelah 4 tahun peperangan dan negosiasi, Ratu Juliana dari Belanda memindahkan kedaulatan kepada pemerintah Federal Indonesia. Pada 1950, Indonesia menjadi anggota ke-60 PBB.
Demokrasi parlementer
     Tidak lama setelah itu, Indonesia mengadopsi undang-undang baru yang terdiri dari sistem parlemen di mana dewan eksekutifnya dipilih oleh dan bertanggung jawab kepada parlemen atau MPR. MPR terbagi kepada partai-partai politik sebelum dan sesudah pemilu pertama pada tahun 1955, sehingga koalisi pemerintah yang stabil susah dicapai.
     Peran Islam di Indonesia menjadi hal yang rumit. Soekarno lebih memilih negara sekuler yang berdasarkan Pancasila sementara beberapa kelompok Muslim lebih menginginkan negara Islam atau undang-undang yang berisi sebuah bagian yang menyaratkan umat Islam takluk kepada hukum Islam.
Demokrasi Terpimpin
     Pemberontakan yang gagal di Sumatera, Sulawesi, Jawa Barat dan pulau-pulau lainnya yang dimulai sejak 1958, ditambah kegagalan MPR untuk mengembangkan konstitusi baru, melemahkan sistem parlemen Indonesia. Akibatnya pada 1959 ketika Presiden Soekarno secara unilateral membangkitkan kembali konstitusi 1945 yang bersifat sementara, yang memberikan kekuatan presidensil yang besar, dia tidak menemui banyak hambatan.
     Dari 1959 hingga 1965, Presiden Soekarno berkuasa dalam rezim yang otoriter di bawah label “Demokrasi Terpimpin”. Dia juga menggeser kebijakan luar negeri Indonesia menuju non-blok, kebijakan yang didukung para pemimpin penting negara-negara bekas jajahan yang menolak aliansi resmi dengan Blok Barat maupun Blok Uni Soviet. Para pemimpin tersebut berkumpul di Bandung, Jawa Barat pada tahun 1955 dalam KTT Asia-Afrika untuk mendirikan fondasi yang kelak menjadi Gerakan Non-Blok.
Pada akhir 1950-an dan awal 1960-an, Soekarno bergerak lebih dekat kepada negara-negara komunis Asia dan kepada Partai Komunis Indonesia (PKI) di dalam negeri. Meski PKI merupakan partai komunis terbesar di dunia di luar Uni Soviet dan China, dukungan massanya tak pernah menunjukkan penurutan ideologis kepada partai komunis seperti di negara-negara lainnya.
Konfrontasi Indonesia-Malaysia
     Soekarno menentang pembentukan Federasi Malaysia dan menyebut bahwa hal tersebut adalah sebuah “rencana neo-kolonial” untuk mempermudah rencana komersial Inggris di wilayah tersebut. Selain itu dengan pembentukan Federasi Malaysia, hal ini dianggap akan memperluas pengaruh imperialisme negara-negara Barat di kawasan Asia dan memberikan celah kepada negara Inggris dan Australia untuk mempengaruhi perpolitikan regional Asia. Menanggapi keputusan PBB untuk mengakui kedaulatan Malaysia dan menjadikan Malaysia anggota tidak tetab Dewan Keamanan PBB, presiden Soekarno mengumumkan pengunduran diri negara Indonesia dari keanggotaan PBB pada tanggal 20 Januari 1965 dan mendirikan Konferensi Kekuatan Baru (CONEFO) sebagai tandingan PBB dan GANEFO sebagai tandingan Olimpiade. Pada tahun itu juga konfrontasi ini kemudian mengakibatkan pertempuran antara pasukan Indonesia dan Malaysia (yang dibantu oleh Inggris).
Nasib Irian Barat Konflik Papua Barat
     Pada saat kemerdekaan, pemerintah Belanda mempertahankan kekuasaan terhadap belahan barat pulau Nugini (Irian), dan mengizinkan langkah-langkah menuju pemerintahan-sendiri dan pendeklarasian kemerdekaan pada 1 Desember 1961.
     Negosiasi dengan Belanda mengenai penggabungan wilayah tersebut dengan Indonesia gagal, dan pasukan penerjun payung Indonesia mendarat di Irian pada 18 Desember sebelum kemudian terjadi pertempuran antara pasukan Indonesia dan Belanda pada 1961 dan 1962. Pada 1962 Amerika Serikat menekan Belanda agar setuju melakukan perbincangan rahasia dengan Indonesia yang menghasilkan Perjanjian New York pada Agustus 1962, dan Indonesia mengambil alih kekuasaan terhadapa Irian Jaya pada 1 Mei 1963.
Gerakan 30 September / G30 S PKI
     Hingga 1965, PKI telah menguasai banyak dari organisasi massa yang dibentuk Soekarno untuk memperkuat dukungan untuk rezimnya dan, dengan persetujuan dari Soekarno, memulai kampanye untuk membentuk “Angkatan Kelima” dengan mempersenjatai pendukungnya. Para petinggi militer menentang hal ini.
      Pada 30 September 1965, enam jendral senior dan beberapa orang lainnya dibunuh dalam upaya kudeta yang disalahkan kepada para pengawal istana yang loyal kepada PKI. Panglima Komando Strategi Angkatan Darat saat itu, Mayjen Soeharto, menumpas kudeta tersebut dan berbalik melawan PKI. Soeharto lalu menggunakan situasi ini untuk mengambil alih kekuasaan. Lebih dari puluhan ribu orang-orang yang dituduh komunis kemudian dibunuh. Jumlah korban jiwa pada 1966 mencapai setidaknya 500.000; yang paling parah terjadi di Jawa dan Bali.
Era Orde Baru
     Setelah Soeharto menjadi Presiden, salah satu pertama yang dilakukannya adalah mendaftarkan Indonesia menjadi anggota PBB lagi. Indonesia pada tanggal 19 September 1966 mengumumkan bahwa Indonesia “bermaksud untuk melanjutkan kerjasama dengan PBB dan melanjutkan partisipasi dalam kegiatan-kegiatan PBB”, dan menjadi anggota PBB kembali pada tanggal 28 September 1966, tepat 16 tahun setelah Indonesia diterima pertama kalinya.
     Pada 1968, MPR secara resmi melantik Soeharto untuk masa jabatan 5 tahun sebagai presiden, dan dia kemudian dilantik kembali secara berturut-turut pada tahun 1973, 1978, 1983, 1988, 1993, dan 1998. Presiden Soeharto memulai “Orde Baru” dalam dunia politik Indonesia dan secara dramatis mengubah kebijakan luar negeri dan dalam negeri dari jalan yang ditempuh Soekarno pada akhir masa jabatannya. Orde Baru memilih perbaikan dan perkembangan ekonomi sebagai tujuan utamanya dan menempuh kebijakannya melalui struktur administratif yang didominasi militer namun dengan nasehat dari ahli ekonomi didikan Barat. Selama masa pemerintahannya, kebijakan-kebijakan ini, dan pengeksploitasian sumber daya alam secara besar-besaran menghasilkan pertumbuhan ekonomi yang besar namun tidak merata di Indonesia. Contohnya, jumlah orang yang kelaparan dikurangi dengan besar pada tahun 1970-an dan 1980-an. Dia juga memperkaya dirinya, keluarganya, dan rekan-rekat dekat melalui korupsi yang merajalela.
Irian Jaya
     Setelah menolak supervisi dari PBB, pemerintah Indonesia melaksanakan “Act of Free Choice” (Aksi Pilihan Bebas) di Irian Jaya pada 1969 di mana 1.025 wakil kepala-kepala daerah Irian dipilih dan kemudian diberikan latihan dalam bahasa Indonesia. Mereka secara konsensus akhirnya memilih bergabung dengan Indonesia. Sebuah resolusi Sidang Umum PBB kemudian memastikan perpindahan kekuasaan kepada Indonesia. Penolakan terhadap pemerintahan Indonesia menimbulkan aktivitas-aktivitas gerilya berskala kecil pada tahun-tahun berikutnya setelah perpindahan kekuasaan tersebut. Dalam atmosfer yang lebih terbuka setelah 1998, pernyataan-pernyataan yang lebih eksplisit yang menginginkan kemerdekaan dari Indonesia telah muncul.
Timor Timur
     Dari 1596 hingga 1975, Timor Timur adalah sebuah jajahan Portugis di pulau Timor yang dikenal sebagai Timor Portugis dan dipisahkan dari pesisir utara Australia oleh Laut Timor. Akibat kejadian politis di Portugal, pejabat Portugal secara mendadak mundur dari Timor Timur pada 1975. Dalam pemilu lokal pada tahun 1975, Fretilin, sebuah partai yang dipimpin sebagian oleh orang-orang yang membawa paham Marxisme, dan UDT, menjadi partai-partai terbesar, setelah sebelumnya membentuk aliansi untuk mengkampanyekan kemerdekaan dari Portugal.
     Pada 7 Desember 1975, pasukan Indonesia masuk ke Timor Timur. Indonesia, yang mempunyai dukungan material dan diplomatik, dibantu peralatan persenjataan yang disediakan Amerika Serikat dan Australia, berharap dengan memiliki Timor Timur mereka akan memperoleh tambahan cadangan minyak dan gas alam, serta lokasi yang strategis.
     Pada masa-masa awal, pihak militer Indonesia (ABRI) membunuh hampir 200.000 warga Timor Timur — melalui pembunuhan, pemaksaan kelaparan dan lain-lain. Banyak pelanggaran HAM yang terjadi saat Timor Timur berada dalam wilayah Indonesia.
     Pada 30 Agustus 1999, rakyat Timor Timur memilih untuk memisahkan diri dari Indonesia dalam sebuah pemungutan suara yang diadakan PBB. Sekitar 99% penduduk yang berhak memilih turut serta; 3/4-nya memilih untuk merdeka. Segera setelah hasilnya diumumkan, dikabarkan bahwa pihak militer Indonesia melanjutkan pengrusakan di Timor Timur, seperti merusak infrastruktur di daerah tersebut.
     Pada Oktober 1999, MPR membatalkan dekrit 1976 yang menintegrasikan Timor Timur ke wilayah Indonesia, dan Otorita Transisi PBB (UNTAET) mengambil alih tanggung jawab untuk memerintah Timor Timur sehingga kemerdekaan penuh dicapai pada Mei 2002.
Krisis ekonomi
     Soeharto mengumumkan pengunduran dirinya didampingi B.J. Habibie.
Pada pertengahan 1997, Indonesia diserang krisis keuangan dan ekonomi Asia (untuk lebih jelas lihat: Krisis finansial Asia), disertai kemarau terburuk dalam 50 tahun terakhir dan harga minyak, gas dan komoditas ekspor lainnya yang semakin jatuh. Rupiah jatuh, inflasi meningkat tajam, dan perpindahan modal dipercepat. Para demonstran, yang awalnya dipimpin para mahasiswa, meminta pengunduran diri Soeharto. Di tengah gejolak kemarahan massa yang meluas, serta ribuan mahasiswa yang menduduki gedung DPR/MPR, Soeharto mengundurkan diri pada 21 Mei 1998, tiga bulan setelah MPR melantiknya untuk masa bakti ketujuh. Soeharto kemudian memilih sang Wakil Presiden, B. J. Habibie, untuk menjadi presiden ketiga Indonesia.
Era reformasi Pemerintahan Habibie
     Presiden Habibie segera membentuk sebuah kabinet. Salah satu tugas pentingnya adalah kembali mendapatkan dukungan dari Dana Moneter Internasional dan komunitas negara-negara donor untuk program pemulihan ekonomi. Dia juga membebaskan para tahanan politik dan mengurangi kontrol pada kebebasan berpendapat dan kegiatan organisasi.
Pemerintahan Wahid
     Pemilu untuk MPR, DPR, dan DPRD diadakan pada 7 Juni 1999. PDI Perjuangan pimpinan putri Soekarno, Megawati Sukarnoputri keluar menjadi pemenang pada pemilu parlemen dengan mendapatkan 34% dari seluruh suara; Golkar (partai Soeharto – sebelumnya selalu menjadi pemenang pemilu-pemilu sebelumnya) memperoleh 22%; Partai Persatuan Pembangunan pimpinan Hamzah Haz 12%; Partai Kebangkitan Bangsa pimpinan Abdurrahman Wahid (Gus Dur) 10%. Pada Oktober 1999, MPR melantik Abdurrahman Wahid sebagai presiden dan Megawati sebagai wakil presiden untuk masa bakti 5 tahun. Wahid membentuk kabinet pertamanya, Kabinet Persatuan Nasional pada awal November 1999 dan melakukan reshuffle kabinetnya pada Agustus 2000.
     Pemerintahan Presiden Wahid meneruskan proses demokratisasi dan perkembangan ekonomi di bawah situasi yang menantang. Di samping ketidakpastian ekonomi yang terus berlanjut, pemerintahannya juga menghadapi konflik antar etnis dan antar agama, terutama di Aceh, Maluku, dan Papua. Di Timor Barat, masalah yang ditimbulkan rakyat Timor Timur yang tidak mempunyai tempat tinggal dan kekacauan yang dilakukan para militan Timor Timur pro-Indonesia mengakibatkan masalah-masalah kemanusiaan dan sosial yang besar. MPR yang semakin memberikan tekanan menantang kebijakan-kebijakan Presiden Wahid, menyebabkan perdebatan politik yang meluap-luap.
Pemerintahan Megawati
     Pada Sidang Umum MPR pertama pada Agustus 2000, Presiden Wahid memberikan laporan pertanggung jawabannya. Pada 29 Januari 2001, ribuan demonstran menyerbu MPR dan meminta Presiden agar mengundurkan diri dengan alasan keterlibatannya dalam skandal korupsi. Di bawah tekanan dari MPR untuk memperbaiki manajemen dan koordinasi di dalam pemerintahannya, dia mengedarkan keputusan presiden yang memberikan kekuasaan negara sehari-hari kepada wakil presiden Megawati. Megawati mengambil alih jabatan presiden tak lama kemudian.
Pemerintahan Yudhoyono
     Pada 2004, pemilu satu hari terbesar di dunia diadakan dan Susilo Bambang Yudhoyono tampil sebagai presiden baru Indonesia. Pemerintah baru ini pada awal masa kerjanya telah menerima berbagai cobaan dan tantangan besar, seperti gempa bumi besar di Aceh dan Nias pada Desember 2004 yang meluluh lantakkan sebagian dari Aceh serta gempa bumi lain pada awal 2005 yang mengguncang Sumatra.
Pada 17 Juli 2005, sebuah kesepakatan bersejarah berhasil dicapai antara pemerintah Indonesia dengan Gerakan Aceh Merdeka yang bertujuan mengakhiri konflik berkepanjangan selama 30 tahun di wilayah Aceh.

Rabu, 29 Mei 2013

Pengertian Hukum Menurut Para Ahli Hukum



Pengertian Hukum Menurut Para Ahli Hukum

1. Plato, dilukiskan dalam bukunya Republik. Hukum adalah sistem peraturan-peraturan yang teratur dan tersusun baik yang mengikat masyarakat.

2. Aristoteles, hukum hanya sebagai kumpulan peraturan yang tidak hanya mengikat masyarakat tetapi juga hakim. Undang-undang adalah sesuatu yang berbeda dari bentuk dan isi konstitusi; karena kedudukan itulah undang-undang mengawasi hakim dalam melaksanakan jabatannya dalam menghukum orang-orang yang bersalah.

3. Austin, hukum adalah sebagai peraturan yang diadakan untuk memberi bimbingan kepada makhluk yang berakal oleh makhluk yang berakal yang berkuasa atasnya (Friedmann, 1993: 149).

4. Bellfoid, hukum yang berlaku di suatu masyarakat mengatur tata tertib masyarakat itu didasarkan atas kekuasaan yang ada pada masyarakat.

5. Mr. E.M. Mayers, hukum adalah semua aturan yang mengandung pertimbangan kesusilaan ditinjau kepada tingkah laku manusia dalam masyarakat dan yang menjadi pedoman penguasa-penguasa negara dalam melakukan tugasnya.

6. Duguit, hukum adalah tingkah laku para anggota masyarakat, aturan yang daya penggunaannya pada saat tertentu diindahkan oleh suatu masyarakat sebagai jaminan dari kepentingan bersama terhadap orang yang melanggar peraturan itu.

7. Immanuel Kant, hukum adalah keseluruhan syarat-syarat yang dengan ini kehendak dari orang yang satu dapat menyesuaikan dengan kehendak bebas dari orang lain memenuhi peraturan hukum tentang Kemerdekaan.

8. Van Kant, hukum adalah serumpun peraturan-peraturan yang bersifat memaksa yang diadakan untuk mengatur melindungi kepentingan orang dalam masyarakat.

9. Van Apeldoorn, hukum adalah gejala sosial tidak ada masyarakat yang tidak mengenal hukum maka hukum itu menjadi suatu aspek kebudayaan yaitu agama, kesusilaan, adat istiadat, dan kebiasaan.

10. S.M. Amir, S.H.: hukum adalah peraturan, kumpulan peraturan-peraturan yang terdiri dari norma-norma dan sanksi-sanksi.

11. E. Utrecht, menyebutkan: hukum adalah himpunan petunjuk hidup –perintah dan larangan– yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat, dan seharusnya ditaati oleh seluruh anggota masyarakat yang bersangkutan, oleh karena itu pelanggaran petunjuk hidup tersebut dapat menimbulkan tindakan oleh pemerintah atau penguasa itu.

12. M.H. Tirtaamidjata, S.H., bahwa hukum adalah semua aturan (norma) yang harus dituruti dalam tingkah laku tindakan-tindakan dalam pergaulan hidup dengan ancaman mesti mengganti kerugian jika melanggar aturan-aturan itu akan membahayakan diri sendiri atau harta, umpamanya orang akan kehilangan kemerdekaannya, didenda dan sebagainya.

13. J.T.C. Sumorangkir, S.H. dan Woerjo Sastropranoto, S.H. bahwa hukum itu ialah peraturan-peraturan yang bersifat memaksa, yang menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat, yang dibuat oleh badan-badan resmi yang berwajib, pelanggaran mana terhadap peraturan-peraturan tadi berakibat diambilnya tindakan, yaitu dengan hukuman.

14. Soerojo Wignjodipoero, S.H. hukum adalah himpunan peraturan-peraturan hidup yang bersifat memaksa, berisikan suatu perintah larangan atau izin untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu atau dengan maksud untuk mengatur tata tertib dalam kehidupan masyarakat.

15. Dr. Soejono Dirdjosisworo, S.H. menyebutkan aneka arti hukum yang meliputi: (1) hukum dalam arti ketentuan penguasa (undang-udang, keputusan hakim dan sebagainya), (2) hukum dalam arti petugas-petugas-nya (penegak hukum), (3) hukum dalam arti sikap tindak, (4) hukum dalam arti sistem kaidah, (5) hukum dalam arti jalinan nilai (tujuan hukum), (6) hukum dalam arti tata hukum, (7) hukum dalam arti ilmu hukum, (8) hukum dalam arti disiplin hukum.

16. Dr. Soerjono Soekanto, S.H., M.A., dan Purnadi Purbacaraka, S.H. menyebutkan arti yang diberikan masyarakat pada hukum sebagai berikut:

a. Hukum sebagai ilmu pengetahuan, yakni pengetahuan yang tersusun secara sistematis atas dasar kekuatan pemikiran.

b. Hukum sebagai disiplin, yakni suatu sistem ajaran tentang kenyataan atau gejala-gejala yang dihadapi.

c. Hukum sebagai kaidah, yakni pedoman atau patokan sikap tindak atau perikelakuan yang pantas atau diharapkan.

d. Hukum sebagai tata hukum, yakni struktur dan proses perangkat kaidah-kaidah hukum yang berlaku pada suatu waktu.

e. Hukum sebagai petugas, yakni pribadi-pribadi yang merupakan kalangan yang berhubungan erat dengan penegakan hukum.

f. Hukum sebagai keputusan penguasa, yakni hasil proses diskresi yang menyangkut keputusan penguasa.

g. Hukum sebagai proses pemerintahan, yaitu proses hubungan timbal-balik antara unsur-unsur pokok sistem kenegaraan.

h. Hukum sebagai sikap tindak ajeg atau perikelakuan yang teratur, yaitu perikelakuan yang diulang-ulang dengan cara yang sama, yang bertujuan untuk mencapai kedamaian.

i. Hukum sebagai jalinan nilai-nilai, yaitu jalinan-jalinan dari konsepsi-konsepsi abstrak tentang apa yang siagap baik dan buruk.

17. Otje Salman, S.H.: dilihat dari kenyataan sehari-hari di lingkungan masyarakat mengartikan atau memberi arti pada hukum terlepas dar apakah itu benar atau keliru, sebagai berikut:

a. Hukum sebagai ilmu pengetahuan, diberikan oleh kalangan ilmuan.

b. Hukum sebagai disiplin, diberikan oleh filosof, teoritis dan politisi (politik hukum).

c. Hukum sebagai kaidah, diberikan oleh filosof, orang yang bijaksana.

d. Hukum sebagai Lembaga Sosial, diberika oleh filosof, ahli Sosiaologi Hukum.

e. Hukum sebagai tata hukum, diberikan oleh DPR. Dan eksekutif (di Indonesia).

f. Hukum sebagai petugas, diberikan oleh tukang beca, pedagang kaki lima.

g. Hukum sebagai keputusan penguasa, diberikan oleh atasan dan bawahan dalam suatu Instansi atau lembaga negara.

h. Hukum sebagai proses pemerintah, diberika oleh anggota dan pimpinan eksekutif.

i. Hukum sebagai sarana sistem pengandalian sosial, diberikan oleh para pembentuk dan pelaksana hukum.

j. Hukum sebagai sikap tindak atau perikelakuan ajeg, diberikan oleh anggota dan pemuka masyarakat.

k. Hukum sebagai nilai-nilai diberikan oleh filosof, teorotis (ahli yurisprudence).

l. Hukum sebagai seni, diberikan oleh mereka yang peka terhadap lingkungannya; ahli karikatur.


Sabtu, 25 Mei 2013

Sejarah Islam

KATA PENGANTAR

     Segala puji dan syukur penyusun ucapkan kepada Allah SWT. Yang telah memberikan kekuatan dan kesabaran, sehingga kami dapat menyelesaikan penulisan makalah ini.  Shalawat serta salam tak lupa sampaikan kepada Nabi Muhammad SAW. Yang telah memberikan warna ilahiyah dalam peradaban manusia.

     Makalah ini berjudul ”Sejarah Islam” ini berasal dari beberapa sumber. Penyusun kami berharap makalah ini dapat menambah wawasan.

      Kami mengucapkan banyak terimakasih kepada Bapak dosen yang telah membimbing kami selama mengikuti perkuliahan dan kepada semua pihak yang telah membantu dalam penyusunan makalah ini.
Dengan  harapan  adanya makalah ini dapat memberikan manfaat yang lebih besar khususnya bagi kami, dan umumnya bagi para pembaca. Kami berharap bapak dosen mau meluangkan sedikit waktunya untuk memberikan saran dan kritik yang positif untuk kesempurnaan makalh ini yang akan datang. Merupakan suatu harapan pula, semoga makalah ini tercatat sebagai amal shaleh dan menjadi motivasi bagi penyusun makalah ini lebih baik dan bermanfaat.Amien………


Bandung,  31 mei 2012

Penyusun



DAFTAR ISI

KATA PENGANTAR
DAFTAR ISI
BAB I PENDAHULUAN
BAB II PEMBAHASAN
2.1 Sejarah Islam
2.1.1  Pengertian Sejarah
2.1.2  Pengertian Islam
2.1.3  Pengertian Sejarah Islam
2.2  Sejarah Kebudayaan Islam
2.2.1  Periode Klasik : 650;1250
1. Masalah Kemajuan Islam 1
a. Masa Ekspansi
b. Masa Integrasi
c. Masa Kejayaan Islam
2. Masa Disintegrasi : 1000-1250 M
2.2.2  Periode Pertengahan : 1250-1800 M 
a. Masa Kemunduran 1 : 1250:1500 M
b. Masa tiga kerajaan besar : 1500 M-1800 M
2.2.3  Periode Modern : 1000 M. Timbulnya Modernisasi dalam Islam
BAB III KESIMPULAN
DAFTAR PUSTAKA 
BAB I
PENDAHULUAN

     Sejarah merupakan study Ilmu yang lapangannya sangat luas dan tidak terbatas. Karena sangat luasnya itu, maka pengertian sejarah memberikan gambaran tentang masa yang lalu, tentang berbagai macam kehidupan manusia dengan alam sekitarnya, sebagai makhluk sosial, kemudian disusun sedemikian rupa secara ilmiah dan lengkap, meliputi urutan fakta masa dengan tafsiran dan penjelasan.
Islam adalah ajaran-ajaran yang diwahyukan Tuhan kepada umat manusia melalui Nabi Muhammad SAW. Sebagai Rasul.
     Sejarah Islam suatu yang membicarakan segala hal kehidupan yang dialami manusia pada masa yang telah lalu, yang merupakan manifestasi/ penjelmaan kerja jiwa manusia Muslim yang didasari dan mencerminkan ajaran islam dalam arti Islam.
Hijrah Rasulullah ke Madinah pada tahun 662 M. dimulai perhitungan tahun Hijriyah, yaitu tahunIslam. Mekkah dan Madinah merupakan pusat kegiatan Islam, dimekkah beliau sebagai manusia biasa, sebagai nabi juga sebagai Rasul, kepemimpinan dan Da’kwahnya meliputi soal ketauhidan atai ke Imanan (yang berhubungan dengan akherat).
     Gambaran yang jelas dalam sejarah kebudayaan Islam diperhitungkan sejak islam diterima oleh Rasulullah.mulainya sebelum Rasul meniggal, yaitu Islam mulai menguasai seluruh semenanjug Arabia, tunduk ke bawah kekuasaan Islam, sampai maasa timbulnya pemikiran dan aliran. Pembaharuanj atau lebih dikenal dengan sebutan modernisasi dalam Islam Eropah atau lebih dikenal Barat sudah bertambah maju. oleh Karena sejarah kebudayaan Islam dapat dibagi kedalam tiga periode yaitu : periode klasik, periode pertengahan, periode modern.

BAB II
PEMBAHASAN

2.1 Sejarah Islam
2.1.1 Pengertian Sejarah
     Istilah ejaan adalah terjemahan dari kata tarikh (bahasa arab), sirah (bahasa arab), history(bahasa inggris), dan geschichte (bahasa jerman). Semua kata tersebut berasla dari bahasa yunani,yaitu istoria yang berarti ilmu.
     Sejarah yang lebih umum adalah masa lampau manusi baik yang berhubungan dengan peristiwa politik, sosial, ekonomi, maupun gejala alam. Definisi ini member pengertian bahwa sejarah tidak lebih dari sebuah rekaman peristiwa masa lampau manusia denan segala sisinya.

2.1.2  Pengertian Islam
Kata Islam berasal dari bahasa arab, mempunyai beberapa pengertian, yaitu:
a.      keselamatan
b.      perdamaian
c.      penyerahan diri kepada Tuhan
     Ketiga pengertian itu tercakup dalam kata “Islam”, sebab agama Islam memang mencita-citakan terwujudnya keselamatan dan perdamaian seluruh umat manusia didunia ini, dan mengajarkan kepada manusia untuk menyerahkan diri kepada Allah dalam segala amal perbuatannya.
Islam adalah agama yang ajaran-ajarannya diwahyukan Tuhan kepada masyarakat manusia melalui Nabi Muhammad SAW. Sebagai Rasul. Islam pada hakikatnya membawa ajaran-ajaran yang bukan hanya mengenai satu segi, tetapi mengenai berbagai segi kehidupan manusia sumber dari ajaran-ajaran yang mengambil berbagai aspek itu ialah Al-Quran dan hadist. 

2.1.3 Pengertian Sejarah Islam
    Sejarah Islam adalah suatu yang membicarakan segala hal kehidupan yang dialami manusia pada masa yang lalu, yang merupakan manifestasi/penjelmaan kerja jiwa manusia muslim yang didasari dan mencerminkan ajaran Islam dalam arti yang luas.

2.2  Sejarah Kebudayaan Islam
2.2.1       Periode Klasik : 650;1250
            Dalam periode ini dapat dibagi menjadi dua bagian yaitu :
1. Masalah Kemajuan Islam 1
Masa ini merupakan  yang terjadi :
a. Masa Ekspansi
     Masa ini mulai perhitungan, sebelum Nabi Muhammad wafat (632M) wilayah semenanjung Arabia waktu itu, seluruhnya sudah menyerah  dan tunduk dibawah kekuasaan Islam.
Ekspansi ke daerah luar jazirah Arabia sudah dilakukan dan dimulai oleh para khalifah, di jazirah khalifah yang pertama, yaitu khalifah Abu Bakar Sidik. Waktu itu terjadi sekitar tahun 632 M. tidak lama dua tahun kemudian meninggal dunia. Tetapi waktu yang singkat itu benar-benar dipergunakan waktunya., untu menyelesaikan perang biddah, yaitu peperangan yang dilakuakan kepada suku-suku bangsa arab yang ingkar dan tidak mau tunduk kepada pemerintah pusat, yaitu Madinah. Mengingkari semua perjanjian yang dibuat semasa Nabi masih hidup, dengan anggapan yang sudah tidak mengikat lagi, terjadi demikian karena mempunyai anggapan bahwa Rasul sudah mati jadi segal urusan yang ada sangkut pautnya dengan beliau dianggap tidak ada.
     Hal termasuk anggapan tentang Islam, tentang kepemimpinan sebagai kepala Negara, sampai tentang Nabi, yang mengakibatkan adanya Nabi palsu. Bahkan kekacauan, keingkaran timbul dimana-mana. Itu semua dibebankan pada khalifah Abu Bakar. Dapat kiita cara mengapa kondisi yang sedemikian rupa, justru Abu Bakar yang dipilih dan diangkat sebagai khalifah yang pertama. Jelas menyangkut alas an politik, masalah kemasyarakatan , ekonomi kemiliteran dan lain sebagainya. Dalam sejarah kebudayaan Islam dapat dibuktikan, dengan pengangkatan Khalid Ibnu Walid diangkat sebagai jendralnya dalam perang tersebut, kenyataannya dapat diatasi, sampai perang riddah selesai. Bukti lain dalam sejarah membuktikan bahwa setelah selesai perang dalam Negeri selesai, Abu Bakar sebagai khalifah menunjukkan ke dunia luar dan memerintah pada jendral-jendralnya untuk berangkat perang, yang diangkat waktu itu dipercayakan pada :
1). Khalid Ibnu Walid dikirim memimpin pasukan ke Irak dan dapat menguasai Hijrah pada tahun 634 M
2). Amar Ibnu Al Aas, Yasif Ibnu Abi Sufyan, Syurahbil Ibnu Hasanah, mereka itu yang dipilih sebagai jendral supaya dapat membantu, mendukung kekuatan militer yang dipimpin Khalid Ibnu Walid, selanjutnya beliau ditarik dari Irak, untuk mengemban tugas baru yang lebih berat, beliau dpercaya bahwa tugas baru itu dapat dilaksanakan, sekalipun tahu bahwa tugas tersebut terlalu berat baginya dan jendral yang tidak akan sanggup untuk melaksanakan tetapi denngan hati terbuka Khalid Bin Walid menerimanya. Tugas yang berat dilaksakan operasinya denagan melalui gurun pasir yang jarang dilalui  manusia, tetapi beliau dalam waktu delapan belas hari sanggup sampai di Suria.
     Ada beberapa sebab membuat Ekspansi Islam diantaranya:
a. Ajaran Islam itu tersendiri yang dinilai meliputi :
      · Hubungan dengan Tuhan, masa Islam dimekah.
      · Hubungan manusia dengan Manusia, masa Islam pertama di Madinah.
      · Hubungan manusia dengan alam, dimadinah
      · Hubungan manusia dengan dirinya, kemajuan Islam mulai di Bagdad.
b. Menyangkut pembinaan kader, diutamakan soal keyakinan, I’tikad/soal iman,seperti pembinaan Rasul pada pada para Pemuda, untuk menjadi para sahabat dan Suhada. Iman dan kebiasaan /adat berperang menyatu, merupakan kekuatan baru di Madinah , itulah sebabnya kedua Negara besar Bizantun dan Persia dapat dikalahkan.
c. Ajaran Islam memasuki darah-daerah baru memudahkan, menolong mereka yang merasa tertekan, sehingga datangnya Islam tidak ada tantangan bahkan mendapat bantuan masyarakat setempat.
b. Masa Integrasi
   Masa integrasi Dauliah Abbassiah terjadi integrasi kebudayaan ; Ke Barat sampai ke Spanyol, Timur sampai ke India, Selatan ke Sudan, Utara sampai  ke Kaukasus.
Dengan bahasa arab sebagai alatnya untuk membentuknya Islam. Masa Daulah Abbas, mulai kontak antara Islam dengan kebudayaan Barat. Kontak dengan barat itulah yang membawa masa gemilang bagi Islam
c. Masa Kejayaan Islam ( kemajuan dalam Bidang Ilmu Pengetahuan) diantaranya sebagai berikut :
      · Ilmu Astronomi Islam yang pertama, abad ke VIII oleh Alfaraji dan Al Fargani, Eropah Al Fragnus.
       · Ilmu Optik abad X oleh Abu Ali Al Hasan Ibn Al. Haytham, di Eropah dikenal dengan nama Alhazen.
Dari kedua kemajuan Bidang Ilmu Pengetahuan diatas masih banyak Ilmu-ilmu lainnya

2. Masa Disintegrasi : 1000-1250 M
     Telah mulai terjadinya Disintegrasi dalam bidang politik  akhir masa Dauliyah Umayah, mencapai puncaknya masa Dauliyah, yang dimulai terjadinya, terutama setelah para khalifah menjadi boneka oleh tentara pengawal. Wilayah satu dengan satu melepaskan diri dari pusat, kemudian membentuk kekuasaan dan mengangkat khalifah untuk memerintah sendiri, sehingga menjadi dinasti-dinasti kecil. Kerajaan kecil itu diantaranya :
·        Kerajaan Idrisi yang bertahan 788-974 M.
·        Kerajaan Aghlabi berkuasa tahun 800-969 M.
·        Ahmad Ibn Tulun tahun 868-905 M.
·        Dinasti Hamdani tahun 944-1003 M dll.

2.2.2  Periode Pertengahan : 1250-1800 M
Periode ini terbagi menjadi dua masa, yaitu masa kemunduran 1 dan 3 kerajaan besar.
1. Masa Kemunduran 1 : 1250:1500 M
     Pada zaman ini kerajaan Jengiskhan dengan keturunannya datang membawa kehancuran Dunia Islam. Kerajaan ini berasal dari Mongolia. Peking setelah diduduki tahun 1212 M, kemudian mengalihkan perhatiannya ke arah  Barat. Satu demi satu wilayah Islam direbutnya diantarana, Transoxania dan Khawarizan jatuh 1219/1220 M.
2. Masa tiga kerajaan besar : 1500 M-1800 M
Masa tiga kerajaan besar ini terbagi  pula menjadi dua Fase :
     a. Masa Kemajuan 1500-1700 M.
         Masa ini merupakan kemajuan Islam II, yang termasuk tiga kerajaan besar, yaitu :
        · Kerajaan Usmani di Timur (Turki)
        · Kerajaan Safawi di Persia.
        · Kerajaan Mughal di India
     b. Masalah kemunduran II : 1700-1800 M.
      Sesudah Sulaiman Al Qanuni, kerajaan Usmani tidak mempunyai Sultan yang kenamaan, dan kerajaan ini dimulai memasuki fase kemunduran di abad ke XVII M. didalam Negeri timbul pemberontakan seperti ; Suria dibawah pimpinan Kurdi Jumbulat dan Libanon dibawah pimpinan Druze Amir Fakhruddin.

2.2.3 Periode Modern S:1000 M. Timbulnya Modernisasi dalam Islam
     Periode ini merupakan zaman Kebangkitan Islam. Ekspedisi  Napoleon di Mesir berakhir pada tahun 1801 M,mengakibatkan timbul kesadaran dan membuka mata bagi dunia Islam, terutama Turki dan Mesir tentang ;
      · Kemunduran dan kelemahan Umat Islam.
      · Adanya perubahan kemajuan dan kekuatan Barat yang ada.


BAB III
KESIMPULAN

      Tahun Islam dimulai dengan hijrah Nabi Muhammad SAW. Dari mekkah ke Madinah ditahun  622 M. dimekkah terdapat kekuasaan kaum Quraisy yang kuat dan yang pada waktu itu belum dapat dipatahkan Islam. Dimadinah sebaliknya tidak terdapat kekuasaan yang demikian, bahkan disana akhirnya Nabi Muhammad-lah yang memegang tampuk kekuasaan. Dengan beradanya kekuasaan ditangan beliau, Islampun lebih mudahlah dapat disebarkan sehingga akhirnya Islam pernah menguasai daerah-daerah yang dimulai dari Spanyol disebelah Barat sampai ke Filipina di sebelah Timur, dan dari Afrika Tengah disebelah Selatan sampai ke Danau  Aral disebelah  Utara.
     Sejarah Islam sekarang telah berjalan dekat empat belas abad lamanya. Sebagai halnya dengan sejarah setiap umat, sejarah Islam dapat dibagi ke dalam periode klasik, periode klsik, periode pertengahan, dan periode modern.


DAFTAR PUSTAKA

· Hasbi, Muzakar, Kahar. Sejarah Perkembangan Kebudayaan dan   Peradaban Islam. Solo Press :    Bandung, 2006
· Mubarok, Jaih, Metodologi Study Islam. PT. Remaja Rosdakarya : Bandung, 2000
· Nasution, Harun. Islam. Penerbit Universitas Indonesia : Jakarta, 1919