Hukum pidana
Hukum Pidana adalah keseluruhan dari peraturan-peraturan yang menentukan perbuatan apa yang dilarang dan termasuk kedalam tindak pidana, serta menentukan hukuman apa yang dapat dijatuhkan terhadap yang melakukannya.[1]
Hukum Pidana adalah keseluruhan dari peraturan-peraturan yang menentukan perbuatan apa yang dilarang dan termasuk kedalam tindak pidana, serta menentukan hukuman apa yang dapat dijatuhkan terhadap yang melakukannya.[1]
Menurut Prof.
Moeljatno, S.H Hukum Pidana adalah bagian daripada keseluruhan hukum yang berlaku di suatu negara, yang
mengadakan dasar-dasar dan aturan-aturan untuk [2]:
1. Menentukan perbuatan-perbuatan mana yang tidak boleh dilakukan dan yang
dilarang, dengan disertai ancaman atau sanksi yang berupa pidana tertentu bagi
barang siapa yang melanggar larangan tersebut.[2]
2. Menentukan kapan dan dalam hal-hal apa kepada mereka yang telah melanggar
larangan-larangan itu dapat dikenakan atau dijatuhi pidana sebagaimana yang
telah diancamkan.[2]
3. Menentukan dengan cara bagaimana pengenaan pidana itu dapat dilaksanakan
apabila ada orang yang disangka telah melanggar larangan tersebut.[2]
Sedangkan menurut
Sudarsono, pada prinsipnya Hukum Pidana adalah yang mengatur tentang kejahatan
dan pelanggaran terhadap kepentingan umum dan perbuatan tersebut diancam dengan
pidana yang merupakan suatu penderitaan.[3]
Dengan demikian hukum
pidana bukanlah mengadakan norma hukum sendiri,
melaikan sudah terletak pada norma lain dan sanksi pidana. Diadakan untuk
menguatkan ditaatinya norma-norma lain tersebut, misalnya norma agama dan
kesusilaan.[3]
Referensi
1. Ikhtisar Ilmu Hukum, Prof. DR. H. Muchsin, S.H, Hal. 84
2. Asas Asas Hukum Pidana, Prof. Moeljatno, S.H, Hal. 1
Artikel lainnya
Artikel lainnya
0 komentar:
Posting Komentar